Menyalatkan, memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah muslim merupakan aktivitas fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah dalam Islam adalah status hukum yang memiliki ketentuan wajib dikerjakan. Hanya saja arti fardhu kifayah tersebut merujuk pada sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Dengan belajar fardhu kifayah ini para siswa belajar tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai mengkafani jenazah sesuai tata cara didalam Islam dan semoga ilmu ini bisa bermanfaat dan diamalkan oleh siswa siswi Islamic School SMA Harapan Mulia.
There are no comments